Minggu, 25 Maret 2012

Asesment dalam bimbingan dan konseling


Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik yang sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, dll ( UU No 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6 ). Masing masing kualifikasi pendidik termasuk konselor memiliki keunikan konteks tugas dan ekspentasi  kinerja. Standart kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif , sejahtera, dan perduli kemaslahan umum, pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling terutama dalam jalur pendidikan formal dan informal.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan professional sebagai suatu keutuhan. Kompetensi  akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelaksanaan professional layanan bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi professional yang meliputi
•    Pemahaman yang mendalam terhadap konseli yang dihadapi
•    Menguasai landasan dan kerangka teoritik bimbingan dan konseling
•    Menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan
•    Mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat kompetensi tersebut yang dilandasi oleh sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesionalitas konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, social, dan professional.
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan suatu proses pendidikan formal jenjang strata 1 ( S- 1) bidang bimbingan dan konseling, yang bermuara pada penganugrahan ijazah akademik sarjana pendidikan ( Spd ) bidang bimbingan dan konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan dan tamatanya.
Adapun dari penganugrahan ijazah tersebut, dievaluasi terlebih lanjut agar dapat melahirkan seorang konselor yang professional dibidangnya. Asesmen yang dilakukan ini mencakup asesmen ulang penguasaan akademik bimbingan dan konseling serta asesmen penguasaan kompetensi professional konselor.

sumber : http://counselingkonseling.blogspot.com/2010/03/assessment-bimbingan-konseling.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar